Jasa konstruksi merupakan bidang yang belum banyak diketahui oleh banyak masyarakat umum. Akan tetapi kegiatan ini memiliki penghasilan yang lumayan besar, serta hampir seluruh daerah di Indonesia mendapat manfaat darinya.
Apa Itu Jasa Konstruksi?
Merupakan sebuah layanan yang bergerak pada bidang konstruksi, dengan tujuan agar terwujudnya pembangunan sebagai sarana perkembangan ekonomi masyarakat. Sektor ini juga memiliki tujuan menunjang pembangunan nasional dapat terwujud secara menyeluruh.
Dalam informasi hukum perundang-undangan mengenai jasa konstruksi akan menyesuaikan perkembangan. UU No 2 Thn 2017 merupakan peraturan yang digunakan saat ini. Penyesuaian itu dilakukan agar tuntutan pembangunan atau tata letak dapat dipenuhi oleh pengelola.
Akan tetapi hal lain yang perlu diketahui yakni surat izin usaha jasa konstruksi. Keterangan ini merupakan sebuah sertifikasi pelegalan bagi perusahaan yang ingin mengerjakan proyek terkait. Adapun legalitas itu nanti dapat jadi sarana bagi perusahaan saat mencari objek yang akan dikerjakan.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Secara Online
Pembuatan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) kini dapat dilakukan secara online. Hal itu tentu dapat mempermudah pelaku bisnis yang hendak mengajukan perusahaannya dalam sektor ini. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Membuat Akun dan Login
Pelaku usaha terlebih dulu harus memiliki akun untuk dapat login. Adapun proses pembuatannya dapat dilakukan dengan daftar, kemudian melakukan pengisian data diri secara lengkap sesuai perintah website. Setelah selesai pengusaha dapat masuk sistem dan melakukan hal-hal berikut ini:
- Pilih “izin usaha”
- Kemudian tentukan jenis (Perseorangan atau Non Perseorangan)
- Lanjutkan untuk memilih badan yang dapat menyesuaikan usaha Anda
- Daftarkan NIB (jika sudah ada)
- Lakukan rekaman data (bila tabel legalitas tidak ditampilkan)
- Pengusaha selanjutnya dapat mengisi formulir secara lengkap sesuai yang dibutuhkan
- Tekan lanjut, kemudian proses
2. Proses Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika pada saat pendaftaran surat izin pelaku usaha belum memiliki NIB, sebaiknya keterangan terkait ini dikerjakan dahulu. Proses pembuatan Nomor Induk Berusaha ini dapat dilakukan disela-sela proses login. Adapun caranya adalah sebagai berikut ini:
- Buat rangkuman terkait pendataan legalitas, maksud, pengurus saham, tujuan, dan model perusahaan
- Kemudian lanjutkan proses dengan menginput KBLI
- Lalu tambahkan KBLI
- Pilih 5 digit sesuai usaha serta lengkapi data-data yang dibutuhkan
- Simpan pendataan kemudian tekan pilihan “Lanjut”
- Lengkapi kembali data dengan keterangan khusus seperti pendaftaran BPJS, data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dan Kepabeanan.
- Lanjutkan proses dengan memeriksa NIB
- Preview NIB dan centang pilihan disclaimer
- Proses nomor dan cetak
3. Perizinan Usaha
NIB (Nomor Induk Berusaha) yang telah selesai, kemudian pelaku usaha dapat mulai untuk mengajukan surat izin. Adapun dalam proses perizinan pengusaha dapat menentukan pilihan sesuai daftar KBLI, berikut langkah-langkahnya:
- Tekan Nama Perusahaan atau NIB
- Kemudian pelaku usaha dapat menekan “Pilih > Lanjutkan”
- Proses usaha dari KBLI 5 digit yang ditampilkan
- Lanjutkan untuk memberi kelengkapan pada formulir usaha, seperti:
- Pendataan lokasi dan proyek
- Perizinan terkait lingkungan, lokasi, SLF+IMB, dan usaha
- Output serta Draft izin usaha
- Output serta Draft proyek
4. Mengajukan Perizinan Secara Operasional/Komersial
Setelah perizinan usaha selesai dibuat, pelaku usaha kemudian dapat melanjutkan pengajuan secara operasional/komersial. Adapun setelah pembuatan ini selesai, pengusaha dapat melakukan penyelesaian komitmen guna mendapat keresmian izin. Berikut langkah-langkahnya:
- Lanjutkan Perizinan Operasional/Komersial
- Pelaku usaha dapat menekan NIB, kemudian “Kegiatan/Proyek”
- Tentukan pilihan Izin Operasional/Komersial
- Isi data secara lengkap sesuai permintaan sistem
- Simpan hasil, dan preview perizinan
- Selesai
Demikian sedikit ulasan cara membuat surat izin usaha jasa konstruksi untuk Anda. Semoga bermanfaat dan dapat membantu dalam proses pengajuan perizinan, terima kasih.